Aturan Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan

Aturan Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan - Ada beberapa peraturan baru yang di keluarkan pemerintah terkait dengan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan. Aturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB, yaitu Azwar Abubakar. Peraturan yang dikeluarkan tersebut berbentuk surat edaran dengan Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014.

Surat edaran ini diterima oleh sejumlah aparatur negara seperti para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, sejumlah Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekjen Lembaga Tinggi Negara, para Gubernur, Bupati/Walikota, Pimpinan Komisi/Dewan/Badan se Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut tertulis beberapa poin peraturan jam kerja kantor untuk PNS yaitu:


  1. Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja untuk seluruh bawahannya dengan jadwal tercantum:

a. Hari Senin – Kamis, jam aktif kerja 08.00 – 15.00, waktu istirahat 12.00 – 12.30

b.  Jumat, jam aktif pukul 08.00 – 15.30, waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30


  2. Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja tercantum jadwal sebagai berikut:


a. Hari Senin – Kamis dan Sabtu,  jam aktif kerja 08.00 – 14.00, waktu istirahat 12.00 – 12.30

b.  Jumat, jam aktif pukul 08.00 – 14.30, waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30

Ketentuan ini dilaksanakan sejak awal bulan Ramadhan dan diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Daerah masing-masing wilayah. Jam kerja ini tentunya juga akan menyesuaikan kondisi dan situasi setempat sehingga setiap badan pemerintahan bisa menyesuaikan diri.

No comments:

Post a Comment