Contoh Membuat Surat Tembusan

Contoh Membuat Surat Tembusan - Surat tembusan adalah salah satu bagian yang ada di dalam surat dinas ataupun sebuah instansi pemerintahan. Surat tembusan atau biasa yang di sebut dengan istilah tindasan atau c.c (carbon copy), Akan tetapi kebanyakan badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa tidak menggunakan pemakaian kedua istilah tersebut. Tembusan berfungsi untuk memberitahukan kepada pembaca bahwa surat tersebut dikirimkan juga kepada pihak lain yang perlu mengetahui isi surat tersebut. Kata tembusan diikuti tanda baca titik dua tanpa digarisbawahi dan tidak perlu menggunakan kata kepada Yth, disampaikan kepada Yth, dan tidak perlu menambah kata sebagai laporan atau arsip.


Berikut contoh surat tembusan surat.


Tembusan:

Yth. Bapak Direktur Pemasaran (sebagai laporan)

Yth. Kepala Bagian Pemasaran (sebagai undangan)

Pertinggal



Tembusan:

Kepala Bidang PendidikanDasar

Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar

Bapak Drs. Suwardi

Arsip

Apabila kedua contoh tembusan tersebut dicermati, terdapat ketidaktepatan penulisan pihak-pihak yang diberi tembusan. Ketidaktepatan penulisan terletak pada hal-hal berikut.

Penulisan Yth. Bapak dan Yth.

Penulisan keterangan di belakang pihak yang diberi tembusan, yaitu sebagai laporan dan sebagai undangan.

Pencantuman Pertinggal dan Arsip dalam Tembusan.

Dalam bahasa surat, satuan lingual Yth. ditulis pada bagian alamat surat, sedangkan dalam tembusan penulisan pihak yang diberi tembusan tidak perlu menggunakan Yth., Yth. Bapak, atau Bapak. Untuk tembusan, juga tidak diperlukan ada keterangan pihak yang diberi tembusan, seperti sebagai laporan dan sebagai undangan.

Penulisan Pertinggal atau Arsip juga masih ditemukan dalam tembusan pada surat yang dibuat oleh beberapa instansi. Dalam surat, pihak yang diberi tembusan adalah persona atau kata ganti persona, seperti,Direktur Pemasaran, Kepala Bagian Pemasaran, dan Drs. Ristono. Adapun  pertinggal atau arsip bukan persona atau kata ganti persona. Oleh karena itu, Pertinggal atauArsip bukan merupakan pihak yang diberi tembusan. Dengan perkataan lain, Pertinggal atau Arsip bukan bagian dari tembusan. Akan tetapi, setiap instansi wajib mengarsipkan surat keluar maupun surat masuk.

2 comments:

Unknown said...

Thanks

Abu 'Abdullaah said...

Jazaakallahu khairan katsiran

Post a Comment