Contoh Surat Permohonan Pensiun Dini - Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun;
Syarat dan Kelengkapan Berkas
- Diusulkan oleh pimpinan instansi yang dibuktikan dengan surat pengantar instansi yang bersangkutan
- Mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS yang dibuktikan dengan Surat Permohonan Berhenti dari yang bersangkutan
- Usia telah mencapai 50 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS dan SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang;( karena likuidasi atau penyederhanaan organisasi)
- Usia telah mencapai 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS dan SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang (karena atas permintaan sendiri)
- Memiliki SK Pangkat yang dibuktikan dengan foto kopi SK Pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Memiliki SK Kenaikan Gaji Berkala yang dibuktikan dengan foto kopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan foto kopi DP-3 tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan foto kopi Kartu Pegawai (Karpeg), disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Membuktikan bahwa suami/isteri yang ditang-gung adalah suami/isteri sah yang dibuktikan dengan foto kopi surat nikah, disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Tidak dalam proses/menjalani hukuman disiplin, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses/Menjalani Hukuman Disiplin dari pimpinan instansi
- Tidak dalam tuntutan Perbendaharaan tuntutan ganti rugi (TPTGR), dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Pengawas Prov. Kaltim
- Wajib mengisi Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4)
- Mencantumkan susunan keluarga yang dibuktikan dengan mengisi Daftar Susunan Keluarga yang disahkan oleh Camat
No comments:
Post a Comment